Kesetaraan Gender adalah Berbagi dalam Segala Aspek Kehidupan sesuai Proporsinya

Kesetaraan Gender adalah Berbagi dalam Segala Aspek Kehidupan sesuai Proporsinya
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Peringatan Hari Kartini pada 21 April menjadi momentum untuk terus mendorong percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif. 

Situasi perempuan Indonesia yang belum terbebas dari kekerasan dan diskriminasi berbasis gender menjadi lecutan untuk terus memperjuangkan pengaplikasian UU ini di lapangan dan menjadi gambaran nyata kegelisahan RA Kartini masih dirasakan hingga kini. 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar) Buky Wibawa mengungkapkan, kelahiran UU TPKS merupakan upaya untuk mengubah perspektif dan pemahaman tentang konsep gender dalam kaitannya dengan kepentingan perempuan. 

“Inti dari kesetaraan dan keadilan gender bukan meneguhkan siapa yang mendominasi, tapi menemukan koridor untuk saling berbagi sesuai proporsinya dalam segala aktivitas kehidupan." kata Buky dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

"Tanpa membedakan pelakunya laki-laki atau perempuan,” imbuhnya menegaskan.

Sekretaris Komisi IV ini menyebutkan kegigihan dalam terus mengawal implementasi UU TPKS merupakan perjuangan Kartini yang ditinggalkan yang perlu dilanjutkan. 

“Kita harus mampu meneruskan semangat perjuangan yang ditinggalkan Kartini, untuk terus mengawal implementasi UU ini  agar tak ada lagi ruang untuk kekerasan seksual,” tegasnya.

Keteladanan RA Kartini menjadi energi untuk terus memperjuangkan pengesahan dan implementasi UU TPKS menjadi payung hukum yang kuat. 

Dia menyebut beberapa nilai dari sosok RA Kartini yang menjadi inspirasi dalam mewujudkan kelahiran UU ini. 

“Salah satu yang utama adalah semangat menegakkan keadilan bagi kaum perempuan,” tandasnya.

Ia pun menambahkan bila UU TPKS ini menjadi hadiah yang luar biasa bagi perempuan Indonesia atas pencapaian bersama dalam perjuangannya sejak awal.   ***