Keterangan Susi dan Kodir di Persidangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit, ART Ferdy Sambo itu Terancam Pidana

Keterangan Susi dan Kodir di Persidangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit, ART Ferdy Sambo itu Terancam Pidana
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.

Kemudian, pernyataan Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.

Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022), Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.

“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip dari kanal YouTube, Sabtu (5/11/2022).

Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J meninggal akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.

Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Lantas, Kodir tetap menjawab ia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.

Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.

Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.

Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Ikut," jawab Susi.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.

"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya

"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.

"Tidur di Saguling," kata Susi.

"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

Sebagai informasi, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.***