Keterbukaan Informasi di Tengah Pandemi Covid-19

Keterbukaan Informasi di Tengah Pandemi Covid-19
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) terus berupaya untuk mengedukasi publik tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di tengah pandemic COVID-19. Oleh karena itu, KI Jabar bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bandung (UM-Bandung). Pada Kamis, (7/5/2020) mengadakan Diskusi webinar dengan tema “Fenomena Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Tengah Pandemi Covid-19. 

Seminar ini merupakan rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Infomasi Nasional yang diselenggarakan oleh KI Jabar.

Diskusi Webinar ini diikuti lebih kurang 150 peserta yang berasal dari kalangan komisi Informasi se-Indonesia, mahasiswa, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia serta masyarakat luas. Pembicara  yang turut hadir dalam acara ini yaitu Gede Narayana sebagai Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia, dr. Corona Rintawan, SPEM sebagai Staf Ahli BNPB Nasonal, Makroen Sanjaya sebagai Wakil Pemred RTV dan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., M. Hum yang merupakan Guru Besar  Fakultas Hukum UNPAR Bandung.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan banyak masyarakat sejak awal, yang mempertanyakaan tentang keterbukaan informasi dari pemerintah terkait penanganan COVID 19.  

"Bukan hanya data orang yang terjangkit, cara penanggulangan, sumber bantuan, serta data peserta bantuan yang juga masih dianggap banyak misteri." kata Ijang. .

“Masyarakat mempertanyakan bagaimana berbagai pihak bisa memberikan solusi? jika persoalan utamanya tidak diketahui publik secara utuh. Termasuk misalnya, bagaimana para ahli statistik memprediksi tentang akhir Pandemi ini, jika hitung-hitungan angka masyarakat yang terkena wabah ini masih ada kelompok masyarakat yang yang menuduh pemerintah masih menyembunyikannya?" imbuhnya.

Walaupun  pada dasarnya kami komisi informasi secara kelembagaan meyakini bahwa Pemerintah dari mulai pusat hingga di struktur paling bawah, telah dan sedang bekerja keras untuk melawan pandemi Covid-19 yang masih melanda bangsa ini. 

"Namun, apa yang telah dilakukan itu masih disoroti banyak pihak ada kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki dalam waktu dekat itu adalah hal yang sangat wajar." terangnya.

Sementara Rektor UnIveristas Muhammadiyah Bandung (UMBandung) Prof. Dr. Suyatno, M.Pd mengatakan jangan biarkan masyarakat Indonesia tersesat karena informasi hoax di tengah covid-19 ini. 


“Informasi itu adalah hak publik yang tidak saat pandemi saja, jadi badan publik seperti Gugus Tugas jangan ragu untuk memberikan informasi ke publik seluruh Indonesia, jangan sampai informasi gugus tugas didahului oleh informasi dari netizen di media sosial yang kebenarannya perlu diuji kembali,”ujar Prof Yatno.

Masak soal data BLT masih dicurigai publik tidak tepat sasaran, belum lagi apa benar jumlah pasien positif dan meninggal dunia sebagaimana diumumkan Jubir Gugus Tugas Pusat setiap hari. 

“Artinya apa, insting curiga publik itu lebih kuat ketimbang kesepahamannya terhadap data informasi yang ada, ini harus ada perbaikan kedepan dalam mengemas informasi pas dan tepat untuk masyarakat luas,”ujar Suyatno.

Di waktu yang sama Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyampaikan  bahwa manfaat keterbukaan informasi adalah transparansi dan akuntabilitas di badan publik, KI Pusat menilai saat pandemi negara dengan Gugus Tugasnya telah hadir dan memberi informasi yang disampaikan sudah pas tepat dan benar. 

Untuk itu Gede mendorong agar Komisioner KI se-Indonesia harus bisa berkontribusi positif di saat covid-19 ini. 

“Tidak hanya komisioner semua elemen harus berkontribusi positif menghadapi Covid-19, jangan membuat atau memantik kagaduhan yang tidak perlu, kita Komisi Informasi tugas kita apa pastikan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU terlaksana di saat pandemi ini,”ujar Gede Narayana.

Lebih lanjut Ijang Faisal Ketua Komisi Informasi Jawa Barat mengatakan, Hasil rangkuman diskusi webinar Kerjasama Komisi Informasi Jawa Barat dengan Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung), menilai bahwa dalam perspektif Keterbukaan Informasi, pemerintah perlu mengoptimalkan beberapa hal yang  sangat dibutuhkan publik, termasuk media massa sebagai saluran informasi kepada publik. 

Koreksi yang harus ditingkatkan Pemerintah dalam penanganan Covid-19 antara lain yaitu:

1. Melakukan keterbukaan informasi secara terbuka, cepat, dan akurat. Data bukan hanya angka-angka statistik, tetapi juga terkait dengan kebijakan lain yang diperlukan pihak lain dalam penanganan Covid-19 ini.

2. Meningkatkan kemampuan komunikasi di kalangan para petinggi negara, khususnya terkait dengan tanggapan atau ststement terkait dinamika dan penanganan Covid-19. Jangan sampai statemen-statement pejabat negara semakin memperkeruh suasana.

3. Meningkatkan koordinasi antar lembaga pemerintah, seperti koordinasi antara kementrian, dan koordinasi pemerintah di atas dan di bawahnya. Jangan sampai antar pejabat negara saling bertentangan dan saling menghujat. Kondisi ini membingungkan masyarakat sekaligus memperburuk suasana.

4. Memfungsikan Kementrian Komunikasi dan Informatika, sebagai lembaga negara yang akan menjadi pusat informasi bagi publik. Kementerian ini jelas-jelas memiliki fungsi komunikasi bagi negara, namun hingga saat ini belum terlihat perannya secara signifikan.

5. Membentuk Satgas pengawas pengadaan barang dan jasa. Dengan proyek Triliyunan, maka sangat perlu adanya pihak yang mengawasi secara profesional akan berjalan dengan baik dan benar.***