Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah, Penuhi Asas Keadilan

Ketua DPR: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah, Penuhi Asas Keadilan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut dinilai Puan telah memenuhi asas keadilan.

 “Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (8/12/2021).

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Hal tersebut, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

“Kemudian capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” sebutnya.

Dia juga menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” ungkap Puan.

Baca juga: PPKM Level 3 Semua Daerah Batal, Gubernur: Pengetatan di Jabar Tetap Diberlakukan

Meski begitu, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu. 

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tegasnya.

Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru di antaranya pelarangan kegiatan perayaan Tahun Baru di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, serta pembatasan seluruh kegiatan sosial budaya dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang diperketat.

Lebih lanjut, Puan juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. 

Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis. 

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” pungkasnya.  ***