Ketua KPK Datangi Tersangka Korupsi Bisa Jadi Preseden Buruk

Ketua KPK Datangi Tersangka Korupsi Bisa Jadi Preseden Buruk
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri disorot karena menjabat erat tangan Gubernur Papua Lukas Enembe saat bertemu di Jayapura. Gestur Firli terhadap tersangka korupsi suap dan gratifikasi itu dianggap berlebihan.

Firli yang mengenakan jas hitam dengan dalaman putih tampak menyalami tangan Lukas Enenbe. Kedua tangannya terlihat menjabat erat tangan Lukas Enembe.

Momen itu lantas mendapat sorotan dari eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Dia mengkritik langkah Firli yang sampai datang berkunjung ke Jayapura, apalagi hanya untuk pemeriksaan kesehatan.

Yudi menceritakan pengalamannya semasa menjadi penyidik yang datang memeriksa tersangka yang sakit. Dia menyebut saat itu pihak yang datang hanya penyidik dan tim dokter, tanpa didampingi pimpinan KPK.

"Menurut saya, tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana," tulis Yudi Purnomo Harap dalam cuitan di akun Twitternya, Kamis (3/11).

Menurut Yudi, apa yang dilakukan Firli berlebihan. Hal itu bisa menimbulkan persepsi negatif publik lantaran mendatangi langsung tersangka korupsi di kediamannya.

"Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan," tegas Yudi.

Apalagi lanjut Yudi, momen itu tidak bisa pantas ditampilkan di hadapan publik. Situasi itu bisa dianggap menjadi preseden di kasus lain lantaran baru pertama kali terjadi.

"Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," sebutnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan Lukas Enembe berlangsung selama 1,5 jam. Ada 4 dokter yang juga didatangkan KPK untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan kurang lebih 1,5 jam di kediaman Lukas Enembe kita telah melaksanakan kegiatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jayapura, Kamis (3/11).  

Tak Ada Urgensinya
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan urgensi dari Filri sehingga ikut menemui Lukas Enembe.

Boyamin juga turut mempertanyakan kebenaran soal pernyataan dari Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. Pasalnya, Aloysius mengatakan kedatangan Firli ke Jayapura merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi di TV yang lain Aloysius Renwarin, Pak Firli datang ke sana itu justru yang disampaikan pertama kali pada Pak Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan bahwa Pak Firli datang ke sana karena perintah presiden," ujar Boyamin seperti dikutip melalui acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, dipantau Sabtu (5/11/2022).

Jika pernyataan dari pengacara Lukas tersebut benar, Boyamin lantas menyebut kini KPK berada di bawah kekuasaan eksekutif.

"Nah, kalau itu benar begitu berarti apakah KPK di bawah kekuasaan eksekutif yang seperti itu. Meskipun Undang-Undang KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, memang KPK menjadi rumpun eksekutif," tegasnya.

Dalam dialognya, ia lantas menyinggung soal urgensi kedatangan Firli.

"Apakah urgensi Pak Ketua KPK ini ada untuk juga ikut bersama rombongan penyedik dan dokter untuk datang ke sana?" katanya.

Boyamin lantas memprediksi alasan kedatangan Filrli menemui Lukas.

"Apakah kemudian misalnya, karena ini permintaan Lukas Enembe supaya keamanannya terjamin dan lain sebagainya. Kalau itu juga nggak papa diberitahuan saja kepada masyarakat kalau memang itu urgensinya," sebut Boyamin.

"Tapi saya yakin tidak ada urgensi ke sana. Karena nyatanya memang permintaan dari Lukas Enembe itu kan diperiksa di rumahnya," dia menambahkan.

Lantas Boyamin dengan tegas mengatakan Firli tidak memiliki kepentinggan saat datang ke Jayapura.

"Jadi tidak ada urgensi dari Pak Filri Bahuri ini untuk ikut datang ke Jayapura dalam rangka pemeriksaan itu," tutup Boyamin.

KPK Bela Diri: Sesuai KUHP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sorotan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman tersangka. KPK menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan KUHP.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan, jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11).

Ali mengungkapkan kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman tersangka Lukas Enembe dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka. 

Dia menerangkan hal tersebut sudah melalui kajian dan diskusi mendalam di internal KPK.

"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga untuk kepastian hukum kami harus memastikan kondisi kesehatan tersangka dimaksud. Untuk itulah dalam kegiatan pemeriksaannya diikutsertakan pula tim dokter KPK dan IDI," papar Ali.

Adapun mengenai kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, dia mengatatakan itu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku.

"Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat," sebutnya.

Dia menekankan, itu semua dilakukan dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan. Pihaknya memastikan pemeriksaan KPK di kediaman Lukas Enembe sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.  ***