Ketua KPK Lantik 3 Direktur dan 9 Koordinator Wilayah

Ketua KPK Lantik 3 Direktur dan 9 Koordinator Wilayah
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik tiga direktur dan sembilan Koordinator Wilayah (Korwil), Selasa (22/9). 

“Saya percaya bahwa Saudara Saudari akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” kata Firli dalam pidato pelantikan, Selasa (22/9/2020).

Pelantikan ini dilakukan setelah KPK melakukan seleksi secara ketat terhadap jabatan tersebut sejak Juni 2020. 

Tiga direktur yang dilantik adalah Brigjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Direktur Penyidikan KPK, Tomi Murtomo dilantik sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), dan Riki Arif Gunawan sebagai Direktur Pengolahan Informasi dan Data (Pinda). 

Brigjen Pol Setyo Budiyanto sendiri berasal dari institusi Polri, Tomi Murtomo berasal dari pegawai KPK, dan Riki Arif Gunawan berasal dari Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Selain itu, pimpinan KPK juga melantik sembilan orang sebagai Korwil. Pegawai yang berasal dari KPK sebagai Korwil adalah Aminuddin, Asep Rahmat Suanda, Aida Ratna Zulaiha, dan Budi Waluyo. 

Selanjutnya, pegawai yang berasal dari Polri adalah Agung Yudha Wibowo, Bahtiar Ujang Purnama, Didik Agung Widjanarko, Kumbul Kuswijanto Sudjadi, dan Yudhiawan. 

Pelantikan ini di awali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK kepada para pihak yang dilantik dan ditetapkan pada 21 September 2020 sebagai pegawai KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri membacakan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah jabatan dan pakta integritas.

Firli mengucapkan selamat kepada 12 pejabat baru di lingkungan KPK yang terpilih melalui proses seleksi tersebut. Firli berharap para pejabat baru yang dilantik hari ini menjalankan amanah tugas masing-masing terutama dalam menjalankan tugas pokok KPK yang tercantum dalam UU 19/ 2019 tentang KPK.

Tugas-tugas itu yakni melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi lain,monitoringatas penyelenggaraan pemerintahan, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi serta melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tugas-tugas pokok tersebut itu adalah tugas pokok yang harus kita laksanakan,” kata Firli.***