Keutamaan Menjaga Pandangan bagi Kaum Pria dalam Perspektif Islam

Keutamaan Menjaga Pandangan bagi Kaum Pria dalam Perspektif Islam
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - ‘Cuci mata’ merupakan istilah yang sangat familiar di masyarakat kita, terlebih di kalangan generasi muda, yang merupakan tren untuk menghibur diri, melepaskan beban pikiran dari segala bentuk persoalan kehidupan yang melanda, bahkan tidak jarang menjadi ajang untuk mencari jodoh bagi para bujangan. 

Tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, taman-taman kota, nampaknya menjadi tujuan orang-orang untuk menjalankan ‘tradisi’ tersebut, terutama di akhir pekan ataupun ketika liburan.

Secara psikologis, memang cuci mata ini dapat menyenangkan pikiran, menghibur hati yang galau, dan menyegarkan pandangan. Begitu banyak yang dapat dilihat dan dinikmati secara gratis, dan kadang tanpa mempedulikan penampilan satu dengan lainnya antara lawan jenis, apakah sesuai dengan etika agama ataukah tidak.

Tradisi ‘cuci mata’ inilah yang kemudian secara normatif, justru membuat pandangan mata menjadi tidak terkontrol, liar, bahkan memunculkan pikiran-pikiran negatif terhadap orang lain, yang seringkali juga menjadi pemicu munculnya tindakan-tindakan kriminal, asusila, dan yang melanggar norma-norma agama. 

Karena itulah, dalam Islam, ‘menjaga pandangan’, terutama terhadap lawan jenis, menjadi aturan agama yang sangat penting untuk diperhatikan dan diaplikasikan dalam kehidupan keseharian.

Menjaga pandangan merupakan sesuatu yang sangat diperhatikan dan ditekankan dalam Islam, karena pandangan inilah yang menjadi pemicu utama munculnya tindakan-tindakan asusila dan kriminalitas di masyarakat. 

Oleh karena itu, ‘cuci mata’ nampaknya menjadi hal yang sebaiknya perlu dihindari oleh kita sebagai muslim, karena dapat mengarah kepada hal-hal yang negatif.

Dalam ajaran Islam, perintah menjaga pandangan yang dimaksud adalah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar), yang diiringi dengan perintah memelihara kemaluan (hifzhul farj), sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. al-Nur, ayat 30-31, yang artinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat."

Menurut Yusuf al-Qardhawi dalam kitabnya al-Halal wal Haram menegaskan, pandangan yang terjaga, adalah apabila memandang kepada lawan jenis, tidak mengamati secara intens keelokannya dan tidak lama menoleh kepadanya, serta tidak melekatkan pandangannya kepada sesuatu yang dilihatnya itu. 

Terkait dengan hal ini, disebutkan riwayat Ahmad dalam Musnad-nya yang bersumber dari Abu Hurairah RA. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: 

Setiap keturunan Adam ada bagian yang dianggap sebagai zina; kedua mata dianggap berzina, dan zinanya adalah melihat [kepada yang haram]."

Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk gadhul bashar atau menjaga pandangan. Pernah mendengar pepatah yang mengatakan bahwa mata adalah jendela hati? Barang siapa menjaga pandangannya, maka akan bagus hatinya. Inilah tujuan dari gadhul bashar.

Sebab pandangan akan melahirkan lintasan dalam benak, kemudian lintasan itu akan melahirkan pikiran. Pikiran inilah yang melahirkan syahwat, dan dari syahwat itu timbullah keinginan yang pada akhirnya mewujud pada tindakan nyata.

M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al Misbah menulis menahan pandangan adalah mengalihkan arah pandangan serta tidak memantapkan pandangan dalam waktu yang lama kepada sesuatu yang terlarang atau kurang baik.

Apabila pandangan tersebut terjadi secara tidak sengaja, maka umat Muslim harus segera mengalihkan pandangannya. Ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah.

Setiap Muslim yang melihat kecantikan seorang perempuan, kemudian dia menundukkan dan memejamkan matanya, Allah mengganti sebagai suatu ibadah. (Riwayat Ahmad dari Abu Umamah)”.

Mengutip Gad Al-Basar (Menahan Pandangan) dalam Perspektif Alquran tulisan Akbar HS (2016), pandangan yang diharamkan contohnya adalah memandang lawan jenis yang bukan mahram tanpa adanya keperluan yang membolehkan untuk memandang orang tersebut.

Terkadang perzinaan diawali oleh pandangan yang diharamkan. Pandangan tersebut akan menimbulkan khayalan dan keinginan terlarang dalam pikiran dan hati. 

Khayalan ini kemudian mendorong seseorang untuk melangkah lebih jauh, bahkan dengan melewati jalan-jalan yang dilarang dalam syariat Islam.

Masih teringat dengan hal ini, Nabi Isa AS mengingatkan, "Hati-hatilah kamu dengan pandangan, sesungguhnya ia menanamkan syahwat di hati. Cukuplah syahwat itu sebagai fitnah bagi pelakunya." 

Nabi Yunus mengatakan, "Penghalang syahwat adalah menundukkan mata." 

Oleh karena itu, meskipun kita telah menundukkan pandangan dan menjaga mata, tetap jangan memandang sesuatu yang tidak tidak ada manfaatnya dan sesuatu yang membuat kamu gelisah. 

Maka maka akan menjadi orang yang bersih hati, lapang hati, bisa tenang terbebas dari banyak gangguan hati yang selamat dari berbagai bencana dan bertambah kebaikannya. ***

(Pam: dari berbagai sumber)