KI Jabar Surati Gubernur Terkait Keterbukaan Informasi Penanganan Covid-19

KI Jabar Surati Gubernur Terkait Keterbukaan Informasi Penanganan Covid-19
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar), Ijang Faisal mengungkapkan pihaknya resmi mengajukan surat rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan virus Covid-19 ke Gubernur  Ridwan Kamil.

Dia mengatakan bahwa pada situasi dan kondisi saat ini  keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi suatu negara, lebih tinggi dari Undang-undang, bahkan harus lebih tinggi dari UUD. 

"Sudah kita serahkan ke Pak Gubernur melalui Sekpri Gubernur, kita merekomendasikan ke Pak Gubernur agar Beliau bisa mempertimbangkan untuk bisa membuka data pasien yang sudah terpapar  covid-19, hal ini penting dilakukan agar negara bisa melindungi masyarakat yang lebih besar lagi” ujar Kang Ijang, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis yang diterima WJtoday.com, Senin (23/3/2020).

Kang Ijang menegaskan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 semakin mewabah di Jabar , Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus perwakilan pemerintah pusat punya banyak alternatif dalam merealisasikan kebiijakannya.

"setelah mencermati dan mengkaji keadaan serta berbagai masukan yang ada, kami di KI Jabar  melihat ada peluang untuk memberikan solusi penanggulangan covid-19 dari sisi keterbukaan informasi publik," ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan, informasi data pasien itu merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan merupakan informasi yang rahasia berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun Kang Ijang menutarakan, pihaknya memandang bahwa menyelamatkan hidup hajat orang banyak untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dan melindungi masyarakat luas dari wabah virus ini adalah hukum tertinggi dalam suatu negara, melihat dari kepentingan masyarakat.

"Nah ini kami lihat dari sisi kepentingan masyarakat, kami juga mendengar pandangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari wartawan dan dari pandangan beberapa komisioner KI di indonesia bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, membuka data pasien Covid-19  adalah diperbolehkan dengan tetap mengacu kepada UU nomor 14 tahun 2008 pasal 18," terangnya.

Kang Ijang menjelaskan, rekomendasi keterbukaan informasi terkait penanggulangan penyebaran covid-19 ini juga untuk mendukung keseriusan pemerintah Jabar dalam upaya  melindungi kesehatan masyarakat dari penularan mewabahnya virus covid-19.

"membuka data pasien yang positif covid-19 ini peting dilakukan agar pemerintah bisa memberi informasi tambahan kepada masayarakat  berkenaan dengan riwayat perjalanan (tracking) pasien positif covid-19 sebagai antisipasi dan menambah kewaspadaan masyarakat dalam melakukan social distancing secara lebih tepat.

Menurut Kang Ijang, tentunya membuka data pasien positif covid-19 ini tidak asal, tetapi harus melalui mekanisme  yaitu dengan cara Gubernur menyampaikan ijin kepada presiden dengan argument yang jelas dan tepat, karena lagi-lagi kalau tidak jelas tujuannya maka itu merupakan pelanggaran juga terhadap konstitusi. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sampai saat ini masih ragu mengumumkan data pasien corona, kecuali yang sudah memberi ijin seperti kasus Menhub Budi Karya, Wali Kota Bogor Bima Arya dan yang lainnya. 

Namun fakta berubah, IDI sebagai organisasi yang berhubungan dengan kesehatan telah menyampaikan bahwa data pasien corona bisa dibuka, mengesampingkan aturan baku yang ada di dalam perundang-undangan, semata untuk kepentingan masyatakat yang lebih besar.

KI Jabar sebagai lembaga negara yang ada di daerah mempunyai tanggungjawab moral untuk membantu kepala daerah dalam program nasional menghentikan penyebaran covid-19 khususnya di Jabar. 

"Kang Emil pun menegaskan akan maksimal berupaya dalam mencegah mewabahmya penyebaran covid-19 di Jawa Barat." pungkas Kang Ijang. ***