Kios Pasar Cimol Gedebage Tutup Imbas Larangan Thrift Shop

Kios Pasar Cimol Gedebage Tutup Imbas Larangan Thrift Shop
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kios Thrift shop di Pasar Cimol Gedebage dikabarkan tutup sejak dua hari lalu, setelah adanya larangan bisnis pakaian impor bekas oleh pemerintah pusat.

Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto membenarkan toko-toko pakaian thrift shop di sana tutup setelah ada sidak.

Namun ia belum bisa memastikan kapan para pedagang thrift shop itu bisa buka kembali.

"Masih belum ada informasi," kata Rusdianto melalui keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Ia mengatakan, ada sekitar 1.100 pedagang pakaian yang terdampak akibat larangan bisnis thrift shop.

Mereka juga belum tahu apa solusi ke depannya karena belum ada pertemuan dari pihak pemerintah.

"Sementara belum ada pembicaraan dari pihak pemerintah. Baru sekadar imbauan," imbuhnya.

Para pedagang berharap pemerintah segera memikirkan nasib mereka dan jangan hanya melarang tanpa memberikan solusi.

"Ini sekadar penyambung hidup saja. bisa menghidupi anak istri, sekolah anak. Tidak lebih dari itu," tuturnya.

Rusdianto juga mengaku, pihaknya dan para pedagang yang berjualan di Pasar Cimol Gedebage sudah mendapat anjuran pemerintah.

"Kami dagang ditempatkan di sini juga anjuran pemerintah. lokalisasi di sini, kami turuti saja. Jadi sekarang juga kami berharap pemerintah kasih jalur yang bagus juga," pungkasnya.

Imbas Larangan <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/pakaian-bekas'><a href='https://www.westjavatoday.com/tag/pakaian-bekas'>Pakaian Bekas</a></a> <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/impor'>Impor</a>, Banyak Pedagang Pasar Cimol Gede Bage  <a href='https://www.westjavatoday.com/tag/bandung'>Bandung</a> Tutup Lapak Halaman all - Kompas.com

Sementara itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menanggapi larangan praktik thrifting pakaian bekas hasil impor yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Larangan praktik thrifting pakaian bekas hasil impor ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM).

Yana Mulyana memastikan Pemkot Bandung akan mengikuti regulasi atau peraturan terkait larangan praktik thrifting impor yang dibuat pemerintah pusat.

Mengingat, ada beberapa thrift shop di Kota Bandung yang dikenal salah satunya Pasar Cimol Gedebage.

"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," kata Yana Mulyana, Sabtu 18 Maret 2023.

Namun, Yana berharap pemerintah pusat tidak hanya membuat regulasi tentang larangan praktik thrifting impor, tapi juga berisi solusi bagi para pemilik thrift shop.

"Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ungkap Eric.

Oleh karena itu, ia merasa perlu sinergitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan. 

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," jelasnya.

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

"Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh," akunya.***