KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK

KIP Tolak Gugatan Sengketa Informasi Hasil Asesmen TWK Pegawai KPK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan sengketa informasi yang diajukan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FOINI merupakan sebuah koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi.

Majelis Komisioner KIP berpendapat, informasi yang menjadi sengketa seperti dokumen yang berisi soal-soal tes tertulis hingga dokumen panduan wawancara TWK tidak dalam penguasaan KPK sebagai pihak termohon.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis, Gede Narayana dalam sidang, Senin (1/11/2021).

"Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap dia.

Gede mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN.

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 4 Perkom 1/2021, ujar dia, selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana Ayat 3, untuk memenuhi syarat Ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh sebab itu, lanjut Gede, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN," ucap Gede.

"Sehingga, informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ucap Gede.

Sebelumnya, FOINI sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.

Surat itu berisi permintaan kepada kedua instansi negara itu untuk membuka ke publik dokumen-dokumen yang memuat soal-soal tertulis TWK pegawai KPK dan panduan wawancara, termasuk daftar pertanyaan wawancara pada proses TWK.

Namun, FOINI tidak mendapat jawaban terkait permohonan informasi yang diminta dibuka tersebut.***