Klaim Simpan Mobil di Peristiwa KM 50, Rizieq Shihab: Bukti Penting tak Terbantahkan

Klaim Simpan Mobil di Peristiwa KM 50, Rizieq Shihab: Bukti Penting tak Terbantahkan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi pada Senin 7 Desember 2020 dini hari hingga kini masih menjadi misteri. 

Persoalan tersebut bahkan masih membekas bagi Habib Rizieq Shihab yang menjadi imam besar ormas tersebut, sebelum akhirnya dibubarkan. Seperti diketahui, dalam peristiwa tersebut enam pengawal Rizieq yang tewas. 

Sejumlah kejanggalan sebelum peristiwa yang terkategori unlawfull killing tersebut masih terus dipertanyakan lantaran beberapa aparat yang diduga melakukan penembakan divonis bebas.

Terbaru, Habib Rizieq menyebutkan pihaknya telah mendapatkan mobil yang digunakan pengawalnya saat peristiwa tersebut. Ia mengemukakan, saat ini mobil tersebut disimpan pihaknya sebagai bukti yang nantinya bisa digunakan untuk proses peradilan.

"Insya Allah akan kita simpan dengan baik sampai keadilan ditegakkan,” ujar Rizieq dalam siaran kanal Youtube Islamic Brotherhood TV, dipantau Jumat (11/11/2022).

Dia pun lantas menyinggung dua pelaku unlawfull killing yang divonisi bebas. Ia menilai putusan tersebut tidak adil. Saat ini, pihaknya sedang mengusahakan untuk membawa bukti tersebut ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena saat pengadilan HAM digelar nanti, mobil 6 syuhada ini jadi bukti penting tak terbantahkan, insyaAllah," sebutnya.

Disebutkannya, mobil tersebut menjadi bukti bisu kebiadaban dan kejahatan berat yang dialami Laskar FPI. 

Selain itu, Rizieq mengutarakan jika tewasnya enam pengawal tersebut tak bisa dilepaskan dari andil seorang jenderal.

"Mobil enam syudaha ini menjadi bukti penting kebejatan, kejahatan, serta kesadisan genk KM 50 yang dipimpin seorang jenderal dan melibatkan Satgassus Polri. Ini sudah jadi fakta dan sudah jadi rahasia umum semua orang tahu,” ucap Rizieq.

Peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam hingga kini dinilai masih penuh misteri. Dalam peristiwa tersebut, tiga polisi, yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yasmin Ohorella melakukan penembakan hingga mengakibatkan enam laskar FPI meninggal.

Untuk diketahui, saat peristiwa itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Untuk menyelidiki dan menginvestigasi kasus tersebut dibentuk tim khusus (Timsus) pencari fakta yang terdiri dari 30 personel untuk menyelidiki peristiwa itu.

Saat itu, Sambo menugaskan Hendra Kurniawan untuk memimpin Timsus pencari fakta Divpropam Polri terkait peristiwa Km 50.

Timsus itu diperintahkan melakukan penyelidikan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) anggota Polri dan peristiwa penembakan.  ***