Klarifikasi Kuasa Hukum Wamenkumham Eddy Hiariej terkait Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar

Klarifikasi Kuasa Hukum Wamenkumham Eddy Hiariej terkait Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terkait dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menjelaskan bahwa perkaranya berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, kata Ricky, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky di Jakarta, Selasa malam.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara dan Eddy memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan dirinya hanya sebatas memperkenalkan dan tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Pengacara, yang juga purnawirawan Polri berbintang dua itu, menambahkan bahwa Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej.

Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut, dan setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama, kata Ricky.

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," kata dia, menambahkan.

Ricky menegaskan peran Eddy Hiariej hanya sebatas memperkenalkan Yosi kepada Anita, sama sekali tidak terlibat dalam kelanjutan permasalahan hukum yang melibatkan Anita, Helmut dan Yosi.***