Klaster Covid-19 di Sekolah Berpotensi dari Kantin

Klaster Covid-19 di Sekolah Berpotensi dari Kantin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, kasus Covid-19 di sekolah memiliki potensi lebih banyak di kantin. 

Kantin dianggap memiliki banyak aktifitas yang menimbulkan kerumunan. Hal tersebut terlihat ketika jam makan siang, dimana para siswa akan membeli makanan dan makan di kantin tanpa ketentuan protokol kesahatan.

"Memang punya potensi pada wilayah kantin, di kantin ada kerumunan, tidak jaga jarak, tidak pakai masker ketika makan," kata Retno, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, program vaksinasi juga menjadi landasan setiap orangtua percaya diri melepas anaknya untuk sekolah tatap muka. Namun, Retno menegaskan jika sebagai orangtua harus tetap membawakan anak bekal.

"Kalau kami mendorong untuk mewaspadai kantin karena memang lebih aman membawa bekal sendiri,"ujarnya.

Meskipun orangtua, murid dan guru lebih memilih untuk belajar tatap muka di sekolah, maka Retno mengingatkan agar adanya kesadaran diri baik dari orangtua, murid maupun guru. Kesadaran yang dimaksud berupa pencegahan anak agar bisa menghindari kerumunan yang ada di sekolah.

"Kesadaran diri harus terus diudarakan, seperti orangtua membawakan bekal anak, ingatkan anak jangan berkerumunan di kantin dan memberikan edukasi terkait hal-hal bahaya covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).***