Kok Malah Kejagung yang Tangani Kasus Mafia Minyak Goreng di Kemendag, Kemana KPK?

Kok Malah Kejagung yang Tangani Kasus Mafia Minyak Goreng di Kemendag, Kemana KPK?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Agung baru saja mengumumkan pengidikan korupsi mafia minyak goreng dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Namun ada yang jadi sorotan dari momen ini yakni soal kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Alih-alih diumumkan KPK, kasus korupsi ini diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022).

Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pun membandingkan kinerja instansi yang pernah ia naungi tersebut dengan kontroversi yang belakangan beredar.

"Ketika KPK jadi sorotan tentang penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," kata Febri Diansyah dikutip dari Twitter-nya, Kamis (21/4/2022).

Pegiat antikorupsi ini pun mempertanyakan kinerja KPK saat ini setelah mengalami perubahan besar.

"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan kinerja, bukan gimmick," lanjut Febri Diansyah.

Ia juga menyentil politisi Fahri Hamzah yang dulu menyetujui pengubahan UU KPK.

"Mungkin dianggap lebih baik, setelah dua tahun lebih di bawah kepemimpinan periode ini," kata Febri Diansyah sambil me-mention akun Fahri Hamzah.

"Kalau KPK enggak nangkep koruptor, berati korupsi sudah menurun. Apa mungkin begitu logikanya?" tanya Febri.

Lebih lanjut, Febri menghargai kinerja Jaksa Agung yang menangani kasus korupsi minyak goreng ini.

"Yang kelihatan kinerjanya tentu perlu dihargai, seperti Kejaksaan yang tangani kasus korupsi minyak goreng ini. Meskipun jangan juga terburu-buru menghukum karena proses masih berjalan," Febri mengingatkan.

Ia juga memberikan pesan manis untuk KPK, instansi yang dulu pernah dielu-elukan karena prestasi menangkap koruptor tanpa pandang bulu.

"Untuk KPK, ya semoga segera bangun dan buktikan dengan kinerja. Enggak sibuk dengan seremonial aja," pungkas Febri Diansyah.

KPK Bantah Kalah Langkah Terkait Pengusutan Korupsi Minyak Goreng

KPK membantah kalah langkah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan dugaan rasuah pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). KPK sudah mengkaji perkara itu.

"KPK sebenarnya dalam ramai bincang soal mafia minyak goreng ini sudah juga memulai dengan melakukan kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring, bahkan hasil kajian ini telah didiskusikan bersama juga dengan Direktorat Penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Kamis (21/4/2022).

Nawawi mengatakan pihaknya harus mengapresiasi Kejagung yang lebih dahulu memproses hukum para tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, pengusutan perkara bukan lah perlombaan.

"Jika kemudian teman-teman di Kejagung telah dengan cepat dalam kerjanya, tentu itu harus didukung," ujar Nawawi.

Pengusutan perkara mafia minyak goreng itu juga dinilai sebagai bukti kasus korupsi bukan cuma jadi beban KPK. Pemberantasan korupsi tanggung jawab seluruh penegak hukum.

"Kerja Kejagung ini paling tidak memberi gambaran, bahwa semangat pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi kerja bersama dan bukan hanya urusan KPK," tutur Nawawi.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Salah satu tersangka merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), IWW.

IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan. Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.***