Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Priyanto juga dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari TNI.

"Memidana terdakwa oleh karena itu Kolonel Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dalam putusannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (7/6).

Faridah menyatakan bahwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama.

Dalam putusannya, sejumlah pertimbangan jadi dasar hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Priyanto. Untuk hal yang meringankan, hakim menyebut Priyanto telah berdinas di TNI selama kurang lebih 28 tahun. Ia belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, serta menyesal atas perbuatannya.

Sedangkan, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI," ungkap Faridah.

Hal yang memberatkan lainnya, Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel dipersiapkan oleh negara untuk berperang dan melaksanakan tugas selain perang, termasuk mengayomi masyarakat.

Priyanto, kata hakim, sejatinya harus melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan malah membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Hakim Faridah juga menyatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama.

"Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Faridah.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Perampasan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada upaya banding yang bisa diajukan.

Perkara ini terkait peristiwa Priyanto bersama dengan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh memutuskan membuang dua sejoli yang mereka tabrak di Nagreg ke sungai, bukan dibawa ke rumah sakit. Ditambah dari hasil autopsi, salah satu korban yakni Hendi diduga masih hidup saat dibuang.***