Komisi Informasi: Baca berita Jangan Hanya Judulnya

Komisi Informasi: Baca berita Jangan Hanya Judulnya
Lihat Foto

WJtoday, Malang  - Komisi Informasi Pusat mengingatkan masyarakat, terutama mahasiswa untuk membaca berita secara lengkap, bukan hanya judulnya saja.

"Ambillah informasi dari sumber terpercaya, pilih berita sesuai kebutuhan, baca berita dengan lengkap, jangan judulnya saja, berpikir kritis dengan tujuan yang baik, memilih lebih dari satu sumber,” kata Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail dalam rilisnya, Sabtu (9/7/22).

Samrotunnajah mengemukakan hal itu saat sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik untuk mahasiswa sebagai rangkaian Komisi Informasi Goes to Campus yang diselenggarakan di Gedung Widyaloka kampus UB, Jumat (8/7).

UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memberikan informasi kepada publik tanpa ada permintaan.

"Keterbukaan informasi publik benar menjadi hak kita. Tapi, mari kita menjadi bijak dengan fasilitas yang kita miliki. Boleh kita menanyakan, tapi mari kita gunakan cara yang bijak,” katanya dalam Sosialisasi bertema "Bijak Memilah dan Memilih Informasi" tersebut.

Ia berharap mahasiswa bisa bijak membaca atau menyebarkan informasi. 

Sementara itu, tenaga ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari menyampaikan tahun ini setidaknya terdaftar 3.000 sengketa informasi sedang diselesaikan KI Pusat.

“Jumlah ini belum termasuk yang ada di Komisi Informasi wilayah. Tapi, penyelesaian kami tidak sampai ke meja hijau. Sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi atau ajudikasi. Meski ada pasal terkait sanksi, kami mengedepankan proses mediasi antar-pihak," tuturnya.

Tya menyampaikan bahwa ada tiga klasifikasi informasi yang bisa diketahui publik, yakni informasi berkala yang bisa diketahui dari website misalnya. Kedua, informasi serta merta, yakni yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan informasi setiap saat.

Menurut Tya, persyaratan untuk individu bisa mengajukan sengketa informasi melalui Komisi Informasi, yakni harus menunjukkan Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Jika berupa kumpulan orang, harus menyertakan surat kuasa yang disertai fotokopi KTP semua orang yang mengajukan sengketa. Jika organisasi, disertai Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Organisasi tersebut.

Mahasiswa diharapkan memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik. Apalagi, UB sudah tiga tahun berturut-turut mempertahankan Trofi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).***