Komisi X DPR Dorong Nadiem Tindak Rektor UI Soal Pelanggaran Rangkap Jabatan

Komisi X DPR Dorong Nadiem Tindak Rektor UI Soal Pelanggaran Rangkap Jabatan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengambil sikap atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro

Sebab Mendikbudristek menjadi satu di antara anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang memiliki tugas melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor.

Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagaimana tercantum dalam laman resmi bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara tersebut. 

"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," ujar Himmatul Aliyah, Kamis (1/7/2021). 

Himmatul mengatakan bahwa pejabat pada Perguruan Tinggi harus tunduk pada statuta Perguruan Tinggi.

Apalagi Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. 

Sehingga, kata dia, Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut. 

"Pada pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan, 'Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," jelas Himmatul. 

Selain itu, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksanan pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris. 

Anggota BKSAP DPR RI itu menjelaskan sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Himmatul mengatakan saat ini kita memiliki pekerjaan rumah besar untuk berbenah memperbaiki kualitas perguruan tinggi kita. 

Mengingat beberapa tahun terakhir ini peringkat perguruan tinggi Indonesia semakin jauh tertinggal dari negara-negara tetangga di Asia Tenggara, di bawah Thailand, Malaysia, bahkan Brunei Darussalam dan Filipina. 

UI sendiri sebagai kampus terbaik di Indonesia hanya menduduki peringkat 194 dunia versi The Times Higher Education (THE), menurun dari tahun lalu yang berada di peringkat 162. Himmatul pun mendorong Kemendikbudristek segera bersikap. 

"Kemendikbudristek dan pemimpin perguruan tinggi harus mengambil langkah atas situasi-situasi yang tidak mengarah pada, atau bahkan dapat menurunkan, mutu perguruan tinggi kita," tandasnya. ***