Komnas HAM Berkewenangan Ingatkan Negara Termasuk Kritik Saat Ada Kebijakan Keliru

Komnas HAM Berkewenangan Ingatkan Negara Termasuk Kritik Saat Ada Kebijakan Keliru
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengingatkan negara, termasuk mengkritik apabila ada kebijakan yang keliru.

"Anggaran kita bergantung pada APBN, tapi di sisi lain kita harus bisa mengkritik negara," kata anggota Komnas HAM RI terpilih periode 2022-2027 Atnike Nova Sigiro, Jumat (11/11/2022).

Atnike mengatakan Komnas HAM adalah bagian dari pemerintahan yang juga bertugas mengingatkan negara apabila terjadi masalah terkait HAM. Sebagai contoh bila ada masalah buruh atau isu soal anak dan perempuan, maka lembaga itu berkewajiban mengingatkan kementerian atau instansi terkait.

"Tugas kita sebagai alarm untuk mengingatkan," ucapnya menambahkan.

Sesuatu yang diingatkan Komnas HAM tadi hendaknya dijalankan oleh negara melalui kementerian atau lembaga terkait secara prosedur hukum, politik termasuk kebijakan-kebijakan.

Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang merasa kurang nyaman setelah diingatkan, maka hal itu harusnya dilihat sebagai suatu kewajaran dalam kehidupan negara yang mengedepankan demokrasi.

"Kalau kita bicara organ, misalnya, tangan kita terluka dan dia tidak memberitahu kalau dia luka dan berdarah, kan kita mati," kata Atnike menganalogikan.

Sama halnya dengan kehidupan bernegara, apabila tidak ada fungsi lembaga yang mengingatkan adanya suatu masalah maka negara tersebut lambat laun mengalami kehancuran.

Dengan demikian, ujarnya, diharapkan setiap pihak bisa memahami adanya peran yang berbeda-beda antara satu lembaga dengan yang lainnya dalam tataran kehidupan bernegara.

Sebagai tambahan informasi, Atnike merupakan satu dari sembilan anggota Komnas HAM terpilih masa bakti 2022-2027. Delapan komisioner lainnya yaitu Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian, dan Uli Parulian Sihombing.***