Komnas HAM Sebut Korban Kanjuruhan Belum Diberikan Trauma Healing

Komnas HAM Sebut Korban Kanjuruhan Belum Diberikan Trauma Healing
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pemantauan soal Tragedi Kanjuruhan. Uli menyoroti beberapa rekomendasi Komnas HAM yang belum di jalankan pemerintah maupun PSSI, termasuk trauma healing.

"Kemudian ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti terutama untuk trauma healing kepada korban dan perawatan kepada korban pasca dirawat di rumah sakit. Kemudian bantuan sosial kepada korban juga belum ditindak lanjuti. Tapi kami sudah merekomendasikan ke Pemprov Jatim dan kabupaten kota, PSSI, PT Liga Indonesia dan Arema," kata Uli pada wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakpus, Sabtu (10/12/2022).

Uli mengatakan rekomendasi Komnas HAM yang sudah di jalankan adalah peraturan kepolisian tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

"Untuk rekomendasi yang ditindak lanjuti, Kapolri telah mengeluarkan peraturan kepolisian no 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Di pasal 22 itu ada larangan, polisi membawa senjata gas air mata dalam lapangan. Itu juga salah satu rekomendasi kami kepada kepolisian agar ada aturan, polisi untuk tidak masuk ke stadion dengan membawa agas air mata," tuturnya.

Saat ini, Komnas HAM juga masih melakukan pemantauan terhadap rekomendasi-rekomendasi tersebut. Komnas HAM juga telah meminta keterangan melalui surat kepada pihak terkait dalam melakukan pemantauan tersebut.

"Ada mekanisme kami untuk melakukan monitoring terhadap rekomendasi itu. Mekanisme yang kami gunakan pasca pelaporan itu adalah permintaan keterangan melalui surat. Jadi yang kami lakukan kepada pemerintah, kepolisian, PSSI, Arema, Indosiar kemudian PT Liga Indonesia itu kami sudah melakukan pasca. Bahkan ketika kami datang, tiga minggu lalu, saya langsung dari tim pemantauan, menyurati pihak terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi kantor Komnas HAM dan meminta segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dugaan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM mengaku masih mempelajari pengaduan tersebut.

"Kami mempelajari laporan pengaduannya," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi, Jumat (25/11).

Selain itu, Uli mengatakan masih akan mempelajari pengaduan tersebut guna memutuskan, apakah akan ada tambahan rekomendasi untuk menyelesaikan kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Ya, kami pelajari laporan pengaduannya," lanjutnya.***