Kompolnas Nilai Wajar Pelaporan Balik Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur

Kompolnas Nilai Wajar Pelaporan Balik Terduga Pelaku Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Upaya penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diwarnai aksi pelaporan balik oleh terduga pelaku.

Terkait hal ini, Ketua Pelaksana Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyatakan kepolisian tak bisa menolak laporan yang dilayangkan masyarakat. Sehingga, sambungnya, ia mewajarkan ketika Polda Sulsel menerima laporan balik dari terduga pelaku terhadap ibu korban.

"Polri tidak boleh menolak laporan masyarakat," kata Benny melaui keterangannya, dikutip Selasa (19/10).

Laporan masyarakat itu, kata Benny, bakal ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti. Jika alat bukti dinyatakan cukup, lanjutnya, bisa ditingkatkan ke proses penyidikan dan penetapan tersangka.

"Jadi tidak semua laporan akan naik ke penyidikan. Banyak juga laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan. Kita tunggu saja hasil penyelidikannya," tutur Benny.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan anak ini kali pertama dilaporkan oleh ibu korban 2019 silam. Namun, kasus ini sempat dihentikan polisi pada Desember 2019 silam dengan alasan polisi tak mendapatkan cukup bukti.

Diketahui kasus yang mandek di kepolisian itu mencuat lagi pada 2021 silam setelah Project Multatuli menurunkan laporan: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan. Akhirnya, setelah menjadi perhatian nasional, Mabes Polri mengirim tim ke Sulsel, dan pekan lalu menyatakan penyelidikan dibuka kembali dengan laporan model A yakni yang dibuat polisi.

Lalu akhir pekan lalu, terduga pelaku yakni seorang ASN di LuwuTimur berinisial S melayangkan laporan balik terhadap mantan istrinyaatau ibu korban dengan tuduhan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini pun diterima oleh Polda Sulsel.

Dihubungi terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa aksi saling lapor merupakan hal yang wajar.

Poengky menyatakan kepolisian tak boleh bersikap diskriminasi. Apalagi, polisi bertugas untuk melayani, melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

"Memang wajar ada saling lapor. Ini juga bagian dariequality before the law," ucap Poengky.

Poengky berpendapat desakan bagi kepolisian untuk menolak laporan justru akan berdampak hukum.

"Adanya permintaan kepada polisi untuk menolak laporan, justru akan berdampak hukum pada polisi, misalnya dianggap diskriminatif dan melanggar asas persamaan di depan hukum," ujarnya.

Sebelumnya S didampingi dua kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel di Makassar pada Sabtu (16/10) untuk melaporkan mantan istrinya yang juga ibu dari anak-anaknya yang diduga dicabuli dirinya. Kuasa hukum S, Agus Melas mengatakan laporan itu terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pencabulan ketiga anaknya yang sempat viral dalam tulisan seolah-olah telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.

Menanggapi aksi pelaporan balik itu, Advokat Publik LBH Makassar yang mendampingi korban, Azis Dumpa menyatakan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada ibu korban itu salah alamat.

"Itu laporan yang salah alamat, karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," kata Azis, Minggu (17/10).

Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang pedoman penerapan pasal tertentu dalam UU ITE memberikan pedoman dalam menerapkan Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.

Azis menerangkan, ketika terkait dengan pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan kerja-kerja jurnalistik, maka dilakukan melalui mekanisme sesuai undang-undang pers sebagai lex specialist, bukan menggunakan pasal 27 ayat 3 dan perlu melibatkan Dewan Pers.

Senada, secara terpisah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir menilai laporan yang dilayangkan S merupakan sebuah ancaman kriminalisasi pada narasumber sebuah berita.

"Pelaporan narasumber Project Multatuli tidak tepat, dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Ketika narasumber dipidana, artinya membunuh pers itu sendiri. Pelaporan ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi," kata Nurdin, Minggu.***