Komunitas Kretek Kritik BPOM Soal Larangan Penjualan Rokok Eceran

Komunitas Kretek Kritik BPOM Soal Larangan Penjualan Rokok Eceran
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz menanggapi keras wacana yang ditiupkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai larangan penjualan rokok eceran atau batangan.

Sebelumnya, BPOM mewacanakan adanya aturan dengan alasan menekan jumlah konsumen di Indonesia.

Menurut Jibal, sikap BPOM sudah keterlaluan karena sudah menyalahi regulasi yang berlaku dalam PP Nomor 109/2012.

"Sikap BPOM dalam mendorong dibuatnya aturan itu bertindak di luar kewenangan yang diatur PP 109/2012," ujar Jibal melalui keterangannya, dikutip Rabu (20/4/2022).

Jibal menjelaskan rokok merupakan produk legal yang telah diatur secara ketat melalui regulasi tersebut.

Selain itu, aturan itu sudah tepat dalam mengatur penjualan produk tembakau, termasuk rokok.

"Regulasi tersebut sudah memadai dalam mengatur tata niaga produk tembakau," jelasnya.

Menurut dia, BPOM seharusnya tidak ikut campur dalam penjualan rokok, terutama soal wacana larangan tersebut.

Jibal menilai BPOM seharusnya hanya bertugas menyoal uji kelayakan produk, bukan mengurusi hal penjualan.

"Sejatinya kewenangan BPOM mencakup uji kelayakan produk, seperti kandungan nikotin dan tar, pengawasan atas pencantuman informasi produk, serta peringatan kesehatan," imbuhnya.

Baca Juga : Cegah Pembeli Usia Anak, BPOM Dorong Larangan Jual Rokok Eceran

Seperti diketahui, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan simplifikasi tarif cukai bisa membantu mengurangi konsumsi rokok, selain dilarangnya penjualan batangan.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan. Jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder', ini akan sangat bagus," kata Maya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu (13/4).***