Kota Bandung Zona Merah, Pemkot Bakal Perketat PPKM Mikro di Ratusan RT

Kota Bandung Zona Merah, Pemkot Bakal Perketat PPKM Mikro di Ratusan RT
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di ratusan rukun tetangga (RT) yang tersebar di 30 kecamatan. 

Langkah ini ditempuh sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 dan menurunkan status Kota Bandung yang saat ini zona merah penularan Covid-19. 

Selain memperketat PPKM mikro di tingkat RT, Pemkot Bandung bersama instansi terkait, terutama Polrestabes Bandung, menerapkan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di kewilayahan, terutama pusat kota.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sebanyak 508 RW di 17 kecamatan telah menerapkan PPKM mikro. Pemkot Bandung akan memperbaharui data terkait lokasi PPKM mikro di 13 kecamatan lain.

"Dalam pelaksanaannya nanti, Pemkot Bandung akan memberlakukan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat keluar masuk wilayah di setiap RT yang menerapkan PPKM mikro dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat dipimpin ketua RT dan RW (rukun warga). Artinya, warga tidak boleh keluar masuk di luar kepentingan mendesak," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kamis (1/7/2021).

Ema Sumarna yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung ini menyatakan, tidak hanya memperketat PPKM mikro, untuk wilayah yang masuk kategori zona merah, pengetatan kegiatan juga dilakukan di tempat-tempat ibadah.

"Jika dalam satu RT terdapat kasus positif hingga lebih dari 15 orang, seluruh kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing," ujar Ema Sumarna.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bandung memutuskan masih menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM mikro. Perubahan aturan terkait PPKM mikro darurat menyikapi kondisi saat ini menunggu arahan pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya telah menggelar rapat terbatas (ratas) membahas PPKM Darurat pada Rabu 30 Juni 2021. 

Ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.

“Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” kata Oded saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (30/6/ 2021).

Hanya sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal. Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu.

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Bandung bakal tidak dilaksanakan di lapangan atau masjid-masjid, melainkan di rumah masing-masing. Hal itu akan dilakukan jika pada saat Idul Adha, status Kota Bandung masih zona merah.

Satgas Covid-19 Kota Bandung memastikan, pelaksanaan salat Idul Adha itu pun sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial, apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Idul Adha berjemaah. 

“Idul Adha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” kata Oded, Kamis (1/7/2021).

Untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengaku akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait. Selain itu, akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. 

Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standardisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. 

“Idul Adha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan. Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” kata Ema. ***