KPAI Diminta Buat Aturan untuk Bedakan Tegas dan Keras di Sekolah

KPAI Diminta Buat Aturan untuk Bedakan Tegas dan Keras di Sekolah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat norma dan aturan yang jelas untuk membedakan antara tindakan tegas dan keras di lingkungan pendidikan.

Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

Muhadjir menambahkan, mengingat, ketegasan dan keras di lingkungan pendidikan yang dimaksud Muhadjir terkadang masih memiliki wilayah abu-abu (grey area) yang belum jelas.

“Saya sudah meminta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional bagaimana penerapan sikap tegas terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktek kekerasan,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).  

Muhadjir mengatakan fenomena kekerasan serta ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak dari kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan tindakan keras terutama di lembaga pendidikan.

“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman terutama di sektor pendidikan,” tutur Muhadjir.

“Karena kita tau banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter dan menerapkan disiplin malah disalahpahami oleh masyarkat dan dipolisikan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Muhadjir meminta KPAI untuk bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan.

Menurut Muhadjir, saat ini ada kecenderungan guru enggan untuk mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini dinilai tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

“Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan karena mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua.  Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita terutama untuk pembentukan karakter,” kata Menko PMK.

Namun demikian, tindakan yang jelas termasuk kekerasan apalagi itu kekerasan seksual tidak bisa ditoleransi. “Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu,” tegas Muhadjir.

Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya dinilai Muhadjir merupakan kewajiban semua pihak. Penanganan atau perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat fundamental karena menyangkut masa depan bangsa.***