KPAI Tegaskan Hak Anak Untuk Tetap Mengikuti Ujian, Wajib Dipenuhi Pihak Sekolah

KPAI Tegaskan Hak Anak Untuk Tetap Mengikuti Ujian, Wajib Dipenuhi Pihak Sekolah
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima lima laporan pengaduan terkait tunggakan SPP. Ironisnya, penunggakan SPP berujung para siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT). Pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.

“Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orang tua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

Pandemi coronavirus baru (Covid-19) melumpuhkan perekonomian para orang tua murid. Imbasnya, banyak orang tua murid mengalami kesulitan membayar SPP.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, sebagian sekolah swasta memutuskan meringankan beban biaya. Namun, tak dapat dipungkiri, sebagian sekolah lainnya memilih bergeming tidak menurunkan SPP.

Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonomi. Pihak yayasan tetap menuntut orang tua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut PAT atau ujian kenaikan kelas.

“Diduga, strategi ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orang tua agar ada uang masuk ke kas sekolah/yayasan,”ucapnya.

Menurut Retno, hak anak untuk tetap mengikuti ujian wajib dipenuhi pihak sekolah. Bahkan, saat para orang tua terlilit tunggakan SPP selama pandemi Covid-19. Pasalnya, hak anak telah dilindungi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia pun mengingatkan, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukanlah lembaga mencari keuntungan semata. Sebaiknya, saat sekolah mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orang tua, maka dana BOS dari APBN bisa dipergunakan.

Jikalau tetap harus menarik uang SPP, sebaiknya diberikan potongan.

“Bagi sekolah-sekolah swasta papan atas, yang dapat dipastikan memiliki dana talangan, namun tidak mengurangi beban SPP orang tua siswa yang terdampak Covid 19, padahal tunggakan ini mungkin hanya sementara dan dapat ditagih kembali ke orang tua siswa ketika ekonomi kembali pulih, maka maka Dinas Pendidikan setempat seharusnya dapat memediasi permasalahan ini,” tutur Retno.

Sebagai pihak berwenang, Dinas Pendidikan setempat perlu memperhatikan kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu – yang masih membutuhkan bantuan pemerintah pusat dan pemda melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Di sisi lain, pemerintah daerah berwenang melakukan monitoring penggunaan dana BOS, BOSDA, dan memperpanjang izin operasional sekolah swasta setiap 5 tahun sekali. Yayasan tetap bertanggung jawab kepada pemerintah dan bisa dicabut izin operasionalnya jika melanggar ketentuan peraturan perundangan.***