KPI Tolak Bantu Korban Kasus Pelecehan untuk Berobat ke Psikiater

KPI Tolak Bantu Korban Kasus Pelecehan untuk Berobat ke Psikiater
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menolak untuk membantu MS, pegawainya yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan, untuk bisa berobat ke psikiater.
MS sebelumnya meminta bantuan KPI untuk berobat ke psikiater melalui surat yang dikirimkan pada 13 Oktober lalu.

"KPI sudah membalas surat permintaan pengobatan MS, tapi jawaban KPI tidak mengabulkan permintaan MS untuk penanggungan biaya dan memilih sendiri psikiater," kata kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, Senin (25/10/2021).

Mualimin menegaskan, MS saat ini sangat membutuhkan psikiater agar bisa mendapat obat penenang untuk penghilang cemas. Tapi KPI malah menawarkan psikolog di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Kondisi jiwa MS sudah di tahap membutuhkan seorang psikiater, kalau hanya psikolog saja tidak cukup. Ini sudah kita tegaskan berkali-kali, tapi pimpinan KPI seperti tidak kunjung paham. Dan benar mereka menolak membiayai pengobatan di psikiater pilihan MS sendiri," kata Mualimin.

Mualimin menilai pimpinan KPI memberikan sesuatu yang tidak dibutuhkan MS.

"Ini ibarat MS butuh operasi di RS tapi KPI malah memberikan tukang pijit," sindirnya.

Akibat permintaan MS untuk mendapat bantuan ke psikiater ditolak, maka akhirnya MS pun berobat ke RS Polri dengan biaya sendiri. Ia diresepkan 3 jenis obat. Kondisi MS membaik setelah mengonsumsi obat tersebut. Ia bisa tidur nyenyak dan tak lagi mengalami cemas berlebih.

"Inilah kenapa MS meminta KPI agar menanggung pengobatan di psikiater pilihan MS sendiri. Sayangnya KPI tidak mengabulkan permintaan korban dan ini mengecewakan," kata Mualimin.

"Kerusakan psikis MS hanya bisa ditangani Psikiater, tapi KPI ngotot dan bersikeras hanya memberikan psikolog. Sikap KPI sungguh egois dan tak mendengar keluhan MS sebagai korban yang butuh pengobatan," sambungnya.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.

Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.***