KPI Tuntut KPK Transparan soal Hasil Pemeriksaan Sekda Kota Bekasi

KPI Tuntut KPK Transparan soal Hasil Pemeriksaan Sekda Kota Bekasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus transparan kepada masyarakat terkait status Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati setelah selesai diperiksa oleh Penyidik KPK. 

Hal itu dianggap sebagai pertanggung jawaban terkait sejumlah uang yang telah dikembalikan saksi tersebut kepada KPK.

“Nilainya berapa dan alokasinya untuk apa,” ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Pitra, hal tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemeriksaan terhadap Sekda Kota Bekasi tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak menjadi preseden buruk bagi KPK.

Pitra melihat, sejauh ini berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh KPI terkait penuntasan kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, para saksi yang telah diperiksa tersebut dalam hal ini Sekda Kota bekasi belum diumumkan statusnya oleh KPK. 

Status tersebut terkait sudah atau belum pemeriksaan berjalan, dan juga kasusnya ditingkatkan atau tidak.

“KPK patut dipertanyakan, jikalau ada saksi yang terlibat Gratifikasi atau suap tidak ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Pitra.

PItra menyebut, hal tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Seperti yang diatur didalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati Diperiksa KPK untuk Kali Ketiga

Secara khusus yang telah diatur di dalam pasal 12 B ayat 1 UU Tipikor dan dengan Landasan UU No. 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Pasal tersebut berbunyi:

“Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.

“Karena jelas Penerima Suap atau ikut serta melakukan Gratifikasi merupakan tindak pidana,” tegas Pitra. 

Untuk diketahui, KPK memanggil Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Hari ini (Kamis), Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/2).

Ini pemeriksaan saksi ketiga Reny Hendrawati. Pemeriksaan pertama Reny oleh KPK pada 17 Januari 2022. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 4 Februari 2022.  ***