KPK : Azis Syamsuddin Diduga Fasilitasi Pertemuan Penyidik KPK dan Syahrial

KPK : Azis Syamsuddin Diduga  Fasilitasi Pertemuan Penyidik KPK dan Syahrial
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kronologi skandal dugaan pengurusan kasus yang melibatkan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, AKP Stepanus diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, senilai Rp 1,3 miliar dari total yang dijanjikan Rp 1,5 miliar. KPK menyebut suap itu terkait penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ikut disebut dalam kronologi perkara ini.

KPK menyatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2020. Saat itu, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diduga memperkenalkan AKP Stepanus dengan Syahrial. Pertemuan terjadi di rumah dinas politikus Golkar tersebut di Jakarta Selatan. Aziz dan Syahrial sama-sama kader Partai Golkar. Syahrial saat ini menjabat sebagai ketua DPD Golkar Tanjungbalai.

"Pada Oktober 2020, SRP (Stepanus) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (22/4).

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," lanjutnya. 

Setelah pertemuan di rumah Aziz Syamsuddin, AKP Stepanus kemudian mengenalkan Syahrial kepada rekannya seorang advokat bernama Maskur Husain (MH) 

AKP Stepanus bersama Maskur menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasusnya di KPK tak akan ditindaklanjuti dengan imbalan sejumlah uang. 

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Firli.

Syahrial sepakat dengan permintaan AKP Stepanus dan telah memberikan Rp 1,3 miliar melalui 59 kali transfer dan tunai. Namun transfer tak dilakukan langsung ke rekening AKP Stepanus maupun Maskur, melainkan ke rekening rekan keduanya bernama Riefka Amalia. 

"Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA (Riefka) dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH," ucap Firli. 

Setelah menerima uang, AKP Stepanus kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti. 

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," jelas Firli.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Mansur Husain (MH ) seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Atas perbuatan tersebut, AKP Stepanus dan Maskur Husain sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial yang menjadi pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.***(red)