KPK Benarkan Hakim GA Ditetapkan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Benarkan Hakim GA Ditetapkan Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA  Andi Samsan Nganro juga telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," papar Andi Samsan melalui keterangannya, Jumat (11/11).

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK.

"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," tegas Andi.  ***