KPK: Kesaksian Sofyan Djalil Perkuat Dakwaan Korupsi RJ Lino

KPK: Kesaksian Sofyan Djalil Perkuat Dakwaan Korupsi RJ Lino
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sofyan Djalil dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan  korupsi  pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Sofyan bersaksi untuk terdakwa RJ Lino di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).

Sebagai saksi meringankan, Sofyan Djalil menyebut dirinya akan membela RJ Lino. Menurut Sofyan Djalil mengaku tak habis pikir RJ Lino yang dia anggap mumpuni menjadi pejabat di BUMN malah terjerat kasus korupsi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sofyan Djalil menyebut proses penunjukan langsung dalam pengadaan proyek QCC tidak ada masalah jika dalam keadaan mendesak. Menurut Sofyan, penunjukan langsung bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK) meyakini keterangan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bisa memperkuat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.

"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge (meringankan) tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11).

Menurut Ali Fikri, keterangan Sofyan Djalil itu yang bisa memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Ali mengatakan, penunjukan langsung dalam proyek QCC harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap berpedoman dengan prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," ujar Ali.

Ali meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus bersalah RJ Lino dalam pengadaan QCC di PT Pelindo II. Dia meminta publik untuk turut mengawal kasus ini di persidangan.

"Dari seluruh rangkaian proses persidangan ini, KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah menurut hukum atas diri terdakwa Rj Lino," kata Ali.***