KPK Klarifikasi Video Hoaks Geledah Rumah Sekjen PDIP dan Temukan Rp50 Miliar

KPK Klarifikasi Video Hoaks Geledah Rumah Sekjen PDIP dan Temukan Rp50 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi  perihal video hoaks yang menginformasikan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan menemukan uang sebesar Rp50 miliar.

Video tersebut tayang pada channel Youtube Agenda Politik pada Selasa (27/9) dan diberi judul 'KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi Hasto Kristiyanto'.

Sedangkan caption video tersebut: "Agenda Politik,menyajikan,berita terkini,berita terbaru,berita viral,jokowi,berita terbaru hari ini,berita politik indonesia,politik indonesia,news,viral, KPK Temukan Tumpukan Uang Rp50 Miliar Hasil Korupsi hasto kristiyanto, kpk ri, hasto kristiyanto, hasto kristiyanto menangis,"

Hingga Rabu (28/9/2022) sore hari ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 81 ribu kali dan disukai oleh sekitar 1,5 ribu orang.

Video berdurasi 08.01 menit itu di antaranya mengutip pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri secara tidak utuh dan digabungkan dengan potongan-potongan informasi lainnya.

Narasi awal dalam video dimaksud berisikan pesan: "Viral KPK temukan Rp50 miliar di rumah Hasto Kristiyanto. Bubarkan partai perampok uang rakyat, malu-maluin, ekornya tertangkap tinggal kepalanya."

Untuk itu Ali Fikri secara tegas meminta video yang menyudutkan KPK itu segera duihapus.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," kata Ali melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).

Untuk itu, Ali  mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi supaya tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif.

Dikemukakannya, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ataupun giat pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi melalui saluran resmi KPK.

"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact center 198," pungkasnya.  ***