KPK Periksa 3 Staf Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK Periksa 3 Staf Hasbi Hasan Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga pegawai Mahkamah Agung (MA) yang merupakan staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (29/5/2023). Ketiga pegawai MA ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Staf ketiga itu adalah Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Selain ketiga orang itu, KPK juga menunjuk empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Mereka adalah dua pegawai bank swasta, yakni Sabias Rangku Osan dan Isye Fitrilyuliastuti.

Kemudian, pihak swasta bernama Alland Prima Yozadi serta Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. KPK pun telah mencegah Windy bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari lalu bersama eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai dugaan terkait dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan dugaan kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan tersangka.

KPK beralasan, upaya paksa tersingkir bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. “Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Ghufron menjelaskan, tersingkir bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Diantaranya, yakni jika penyidik ​​khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga kan akan mengulangi perbuatannya.

"Jika terhadap dugaan tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik ​​tidak memerlukan tersingkir. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kami tahan," jelas Ghufron.

Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan usai tim penyidik ​​KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya, yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini memicu kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.

Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan kedepan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); doa orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). KPK juga telah menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.***