KPK Periksa Dirut Telkomsel Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

KPK Periksa Dirut Telkomsel Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara
Lihat Foto

WJToday, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam, hari ini Selasa (12/4/22).

Hendri Mulya atau orang yang mewakilinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/4/22).

Tak hanya Hendri Mulya, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Beberapa di antaranya, Direktur Utama PT Protelindo, Ferdinandus Aming Santoso dan Direktur Kaltim Naga 99, Setho Bimadji.

Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Kasatpol PP Pemkab PPU, Muchtar; Kabag Ekonomi Pemkab PPU yang merangkap sebagai Plt Kadis Perpustakaan dan Arsip serta Dewan Pengawas Perumda PPU Benua Taka Energi, Durajat; seorang PNS bernama Herry Nurdiansyah; serta seorang karyawan PT Prima Surya Silica, A Yora.

Para saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***