KPK Periksa Dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Kamis Besok

KPK Periksa Dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Kamis Besok
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dua anggota kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dipanggil KPK pekan ini. Mereka dipanggil terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua yang merupakan kliennya.

Pemanggilan KPK tersebut dibenarkan oleh Roy Rening. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) besok.

"Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ungkap Roy Rening 

Roy menegaskan, dirinya dan rekannya, Aloysius siap memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi di kasus korupsi gratifikasi dan suap. Surat pemanggilan KPK tersebut merupakan yang kedua diterimanya.

"Betul (panggilan kedua). Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK," ungkap Roy.

Diberitakan sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK usai pemanggilan dua anggota tim hukum Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. KPK merasa tak perlu membalas surat tersebut.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan di depan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/11).

Ali mengatakan bila tim kuasa hukum Lukas Enembe memiliki rahasia, bisa disampaikan kepada penyidik. Bukan malah membangun opini yang menyimpang kepada masyarakat.

"Ketika kemudian dia bisa menyimpan rahasia misalnya, seperti yang disampaikan, sampaikan di hadapan penyidik jadi bukan kemudian ketika dipanggil membangun opini yang sebaliknya, tidak patut, tidak taat, untuk hadir di hadapan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Ali menuturkan bila tim kuasa hukum Lukas ingin mengundurkan diri dari pemanggilan saksi karena ada hubungan keluarga, hal itu bisa disampaikan kepada penyidik. KPK kata Ali, akan mempertimbangkan pengunduran diri tersebut.

"Kalau kemudian bahwa dia bisa membuktikan, saya adalah orang yang berhubungan langsung dengan keluarga, hubungan keluarga misalnya, akan mengundurkan diri, ya sampaikan di hadapan penyidik tentunya pasti dipertimbangkan oleh tim penyidik KPK hukum acaranya. Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga," ujar Ali.***