KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari Kedepan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming 40 Hari Kedepan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming selama 40 hari ke depan.

Mardani mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan  penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Maming langsung ditahan selama 20 hari setelah mendatangi dan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 28 Juli lalu.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka  Mardani Maming untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/22).

Ali mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.

Di sisi lain, kata Ali, KPK juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dalam perkara ini.

"Untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," kata Ali

Sebagai informasi, Maming sempat menjadi buron setelah tidak memenuhi dua panggilan penyidik pada pertengahan Juli lalu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait izin tambang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Maming mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.

Maming diduga didekati oleh pengendali PT PCN Henry Soetio. Saat ini, Henry sudah meninggal dunia.

Setelah izin itu beralih, Maming kemudian meminta Henry mengurus izin pendirian perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Biaya pembangunan dan operasional awal perushaan itu diduga berasal dari Henry.

Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***