KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana 40 Hari

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana 40 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet program Bandung Smart City. Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Yana.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (4/5).

Tindakan yang sama juga diperuntukkan KPK untuk tersangka lainnya.

Yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," ucap Ali.

"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik," tandasnya.

Yana dkk diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).

Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan barang bukti awal berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta.

Terdapat kode atau sandi saat melakukan suap dalam kasus ini. Mulai dari "everybody happy" dan "nganter musang king".

Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam proses ini, KPK telah menggeledah Balai Kota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.***