KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp60 Miliar

KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Senilai Rp60 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik mantan Bupati  Probolinggo, Puput Tantriana Sari, senilai Rp 60 miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, masih terus diusut tim penyidik.

"Saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp 60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," pungkas Ali.

Puput dan Hasan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2 Juni 2022.

Vonis itu terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis itu, tim JPU KPK maupun kedua terdakwa sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sehingga, KPK berdasarkan penetapan PT Surabaya memindahkan tempat penahanan keduanya pada Kamis (14/7).

Puput ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Sedangkan Hasan Aminudin ditahan di Lapas Klas I Surabaya. ***