KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka langsung ditahan usai diperiksa penyidik.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).

Karyoto mengatakan mereka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka ialah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Terkahir, Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Lembaga Antikorupsi akan segera mengebut pemberkasan mereka. KPK meminta masyarakat bersabar.

Baca Juga : Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 17 Tersangka 'Diangkut' ke KPK

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini KPK tengah mendalami motif Puput. Lembaga Antikorupsi bersyukur jual beli jabatan itu bisa dihalau sebelum makin menjadi.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***