KPK Tak 'Berkutik', Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misterius

KPK Tak 'Berkutik', Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misterius
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mantan Jenderal bintang dua Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi harta kekayaannya masih misterius.

Karier eks Kadiv Propam Polri tersebut terbilang mentereng.

Suami Putri Candrawathi ini memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang reserse selama 25 tahun di Polri.

Sambo termasuk salah satu anggota Polri termuda yang pernah menjabat sebagai Jenderal Polisi.

Ia bahkan melewati sejumlah nama-nama seniornya di Polri, seperti Krishna Murti yang sempat menjadi atasannya.

Jabatan terakhirnya itu terbilang disegani oleh para anggota Polri. Di tengah publik, Sambo dikenal polisinya polisi.

Siapa saja anggota polisi yang bermasalah, maka Sambo, lah, yang punya kuasa.

Namun sejak terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga divonis mati Hakim Wahyu Iman Santoso, harta kekayaan ayah dari empat anak ini masih misterius.

Anehnya, Ferdy Sambo tidak tercatat dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN di laman resmi KPK.

Penyebab Ferdy Sambo Tidak Terdaftar di LHKPN KPK

Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, Sambo sudah membuat laporan harta kekayaannya kepada KPK.

Akan tetapi, katanya, Ferdy Sambo tidak melengkapi laporan harta kekayaannya itu dengan surat kuasa.

Sehingga hal ini membuat pihak Marwata kesulitan untuk merinci dan mengklarifikasi semua harta kekayaan terdakwa vonis mati itu.

"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan suarat kuasa untuk melakukan klarifikasi," katanya.

Hal inilah yang membuat KPK belum mengumumkan harta kekayaan Ferdy Sambo di LHKPN secara resmi.

"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita nggak punya surat kuasa," jelasnya.

Sayangnya, kata Marwata, KPK tak bisa memberikan sanksi kepada para pejabat yang belum memberikan kuasa untuk laporan LHKPN.

KPK berharap lembaga terkait bisa menjatuhkan hukuman bagi pejabat yang tak bisa melaporkan harta kekayaannya secara kuasa.

"UU itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor.

"Makanya kami sampaikan mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya," harapnya.

Sambo Divonis Mati Buat Oknum Anggota Polri Kapok?

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memberikan tanggapan terkait vonis mati yang diberikan Hakim Wahyu kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Poengky menilai majelis hakim pasti sudah mengetuk palu keputusan akhirnya berdasarkan dari sejumlah fakta, dan alat bukti di persidangan.

Akan tetapi Ferdy Sambo juga masih bisa mengajukan banding, apabila memang keberatan dengan vonis mati tersebut. 

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," ucap Poengky, dikutip pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dengan adanya vonis mati Sambo, Poengky berharap bisa membuat 'kapok' bagi oknum anggota kepolisian yang lain untuk menghindari tindak pidana yang serupa.

"Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," tandasnya.

Poengky berharap Polri bisa melakukan pembersihan karena ini merupakan momen yang pas jika ingin segera 'menendang' oknum anggota yang nakal.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri," paparnya.

Polri disebut sudah seharusnya melakukan reformasi kultural pasca terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J.

Dengan begitu, perlahan-lahan kepercayaan masyarakat ke Polri bisa terbentuk menjadi ke arah yang lebih positif.

"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih." tutupnya.***