KPK Tidak Akan Paksakan Usut Kasus Dugaan Korupsi Formula E Bila Tak Ada Bukti
WJtoday, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan pimpinan lembaga antirasuah tak bisa memaksakan suatu kasus naik ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana dalam proses penyelidikan.
Johanis menyatakan demikian menanggapi soal kemungkinan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta naik ke tahap penyidikan.
"(Kalau di penyelidikan tidak ditemukan bukti permulaan) tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Johanis kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1) malam.
Johanis membantah kabar yang mengatakan KPK telah melakukan ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Dia berujar kedua lembaga hanya berkoordinasi.
Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya yang menyatakan koordinasi tersebut untuk mengetahui kerugian negara dalam Formula E.
"Masih sebatas koordinasi saja," tutur Johanis.
"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," sambungnya.
Johanis mengklaim penyelidikan Formula E tidak ada kendala. Tim penyelidik, terang dia, masih bekerja mencari hal-hal yang diperlukan untuk mengungkap perkara.
Dia pun membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK tertentu memaksa jajaran penindakan untuk meningkatkan status Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurut dia, perbedaan pendapat di internal KPK merupakan sesuatu hal yang wajar.
"Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan. Diduga hal ini terkait dengan penanganan laporan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Pihak pelapor merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berdasarkan sumber, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Ekspose yang digelar KPK bersama BPK pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu itu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Sumber ini mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.***