KPU Bantah Pokok Aduan PRIMA Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

KPU Bantah Pokok Aduan PRIMA Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pokok aduan Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) saat sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin. Dia membantah gugatan PRIMA sebagai pelapor dan menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Tidak hanya itu, mantan anggota Bawaslu periode 2017-2022 juga mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PRIMA sangat tidak jelas, bahkan tidak memiliki kedudukan hukum legal standing.

“Terlapor (KPU) tidak dapat memahami secara utuh maksud laporan pelapor (PRIMA), sehingga terlapor berpandangan bahwa dalil laporan pelapor tidak jelas,” kata Muhammad Afifuddin di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

"Oleh karena itu permasalahan yang diajukan pelapor tidak berdasar dan mengada-ada. Sehingga, cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor,” tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, ini merupakan laporan kedua PRIMA di Bawaslu RI. Sebelumnya, PRIMA sempat melaporkan KPU ke Bawaslu pada 23 Oktober 2022 lalu. 

Dalam gugatan itu, Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara dari hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun, Afif menyatakan, pada saat itu PRIMA tidak lolos verifikasi setelah diberi kesempatan pascaputusan Bawaslu

“Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022 Pelapor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satunya disebabkan tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat Provinsi, diantaranya Provinsi Papua dan Provinsi Riau,” jelas Afif. 

Adapun dalam sidang tersebut, pihak KPU menyampaikan 5 poin petitumnya kepada Majelis Sidang Bawaslu, yakni: 

1. Menolak seluruh dalil pelapor

2. Menyatakan Pelapor tidak memiliki kedudukan hukum

3. Menyatakan laporan Pelapor kabur/tidak jelas

4. Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan

5. Menyatakan bahwa Terlapor sudah melaksanakan wewenang sesuai peraturan Perundang-undangan.***