Pemilu 2024

KPU Bersiap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU Bersiap Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi nasional yang bertujuan mengonsolidasikan dengan jajaran menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kita melaksanakan tahapan mulai 14 Juni 2022, kita lakukan koordinasi nasional dengan mengundang seluruh jajaran pimpinan KPU provinsi se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Ini bagian dari upaya konsolidasi awal untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, melalui ketetangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Menurut dia, secara keorganisasian KPU harus mempersiapkan jajaran sebaik-baiknya agar penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai rencana.

"Secara organisasi, kita harus merapatkan barisan, kita persiapkan sebaik-baiknya, kita sampaikan arahan-arahan dan kebijakan yang nantinya KPU provinsi harus menyampaikan kepada jajaran tingkat kabupaten kota," kata dia.

Yulianto menjelaskan ada dua tahapan besar yang segera digelar pada 2022, yakni verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan perekrutan Calon Badan Ad-Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Tahapan yang paling dekat, yaitu tahapan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan Agustus 2022," kata dia.

Verifikasi administrasi maupun faktual parpol nantinya, kata dia, akan digelar sampai kabupaten kota. Dia mengatakan tahapan tersebut harus dipersiapkan sebaik-baiknya oleh jajaran KPU.

"Nanti tahapan, termasuk pendaftaran pemilih sampai dengan pembentukan Badan Ad-Hoc yang di dalamnya adalah kekuatan organisasi kita. Pembentukan khususnya badan Ad-Hoc, Oktober 2022 kita mulai dan Desember 2022 sudah harus terbentuk PPK dan PPS," ujarnya.

DPR dan KPU Setujui PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2024

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam 7 Juni 2022.

"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Setelah disetujui dalam RDP, katanya, maka rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

"Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujarnya.

Beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia, di antaranya masa kampanye selama 75 hari. Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Hal itu mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Tito.

Anggota DKPP

Terpisah, Komisi II DPR RI memutuskan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 setelah melaksanakan rapat pimpinan (rapim) bersama kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebutkan ketiga nama tersebut, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Dewi Ratna Pitalolo. "Nama-nama tersebut segera dilaporkan kepada Ketua DPR RI untuk bisa dibawa dalam jadwal agenda rapat raripurna terdekat," kata Junimart di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan ada tujuh nama yang masuk nominasi calon anggota DKPP periode 2022 untuk dipilih Komisi II DPR RI. Setelah melalui analisis, evaluasi, dan melihat rekam jejak para nominator, kata dia, Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi II DPR dengan para kapoksi memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027.

"Setelah melalui analisis, evaluasi, termasuk rekam jejak para nominator, rapim dengan kapoksi Komisi II DPR pada hari Senin pukul 15.30 sampai dengan selesai memutuskan tiga nama calon anggota DKPP periode 2022-2027. Kami memutuskan ketiga nama tersebut dengan musyarawah mufakat," ujarnya.

Junimart mengatakan Komisi II DPR memiliki pertimbangan sebelum menentukan tiga nama calon anggota DKPP tersebut, seperti integritas dan paham tentang dasar pembentukan DKPP.

Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah berharap anggota DKPP terpilih pada periode 2022-2027 bisa menjaga Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilihan Umum tidak superbody atau menjadi lembaga yang tidak melampaui kewenangannya.***