KPU Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Badan Adhoc

KPU Ciamis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Kecurangan Seleksi Badan Adhoc
Lihat Foto

WJtoday, Ciamis - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Karena ada dugaan kecurangan dalam rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024.

Pelapor adalah Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Ciamis (FPDKC) Jawa Barat. Berkas laporan mereka layangkan sejak Jumat (27/1/2023).

"Kami melaporkan KPU Ciamis atas dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen badan adhoc PPK maupun PPS Pemilu 2024," ujar Ketua FPDKC Jawa Barat Rizal Purwonugroho.

Ia menilai, pada saat rekrutmen badan adhoc itu, tidak terjadi transpransi. Khususnya dalam nilai tes wawancara, sehingga para peserta kebingungan membuat banyak orang kecewa.

Selain itu, sejumlah orang juga merasa kecewa lantara ada peserta yang nilai CAT-nya lebih rendah bisa lulus sebagai anggota badan adhoc. Sedangkan peserta yang nilai CAT lebih tinggi tidak lulus. 

Rizal juga mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan orang yang tidak mengikuti CAT bisa mengikuti tes wawancara.

"Kita serius melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam seleksi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Ciamis," ujar dia.

Rizal menegaskan, FPDKC Jawa Barat ingin pelaksanaan Demokrasi di Ciamis berjalan dengan sehat. Serta tidak adanya nepotisme.

"Kami sebagai warga Negara yang baik melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu Kabupaten Ciamis," beber dia.

Dia mengungkapkan, kalau pun nanti laporan ini diperlambat atau tidak ada kelanjutan. Pihaknya akan melaksanakan aksi besar-besaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ciamis Fanny Dwiriantini membenarkan adanya laporan KPU Ciamis.

Ia mengatakan, laporan dari FPDKC itu ditindaklanjuti sesuai dengan regulasi.

"Bawaslu pun sangat membuka selebar-lebarnya tentang laporan-laporan dugaan pelanggaran terkait kepemiluan di Kabupaten Ciamis," ujar Fanny.***