KPU Kabupaten Bekasi Buka Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten Bekasi Buka Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka perekrutan terbuka bagi warga yang ingin menjadi petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih untuk bertugas pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih dibuka pada 26 sampai 31 Januari 2023.

"Kami membutuhan satu petugas Pantarlih disetiap satu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Nah di kita kan ada 7.984 TPS, maka kita butuh petugas Pantarlih sebanyak itu juga," ujar Jajang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Jajang mengatakan, pendaftar diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku kemudian menyerahkannya kepada panitia pemungutan suara di masing-masing desa atau kelurahan sebelum batas akhir pendaftaran.

"Persyaratannya sama seperti penyelenggara pemilu yang lain, sudah kami umumkan di setiap kantor desa maupun kelurahan, bisa juga diakses di website dan media sosial kita," jelasnya.

Dia mengungkapkan, petugas pemutakhiran data pemilih nantinya bertugas melakukan pendataan di lingkungan sekitar tempat pemungutan suara saja.

Berbekal data KPU, petugas ini melakukan pendataan sekaligus verifikasi secara faktual dari rumah ke rumah untuk memastikan kecocokan data identitas pemilih dengan kediaman yang dihuni.

"Apabila sudah tercantum dan terdata maka akan kita masukkan dalam Sidalih (Sistem informasi data pemilih) untuk kemudian diberikan stiker di rumahnya, kita mohon untuk ditempel sebagai calon pemilih untuk Pemilu 2024," ujar Jajang.

Sedangkan jika ada warga yang rumahnya belum masuk ke dalam data namun identitas berupa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang bersangkutan sesuai, maka petugas pemutakhiran data pemilih ini akan memasukan data tersebut sebagai pemilih sementara.

"Kalau memang benar warga di situ tapi belum terdaftar maka akan dimasukkan ke dalam calon pemilih, data potensial pemilih. Pantarlih selanjutnya akan melaporkan ke kami bahwa ada sekian warga yang belum terdata di daftar pemilih," katanya.

"Kemudian kita akan cek, apakah data tersebut ekuivalen dengan data dari Kemendagri. Kalau ada maka akan kita masukkan ke Sidalih dan kita masukkan ke dalam daftar pemilih sementara," tutup Jajang.  ***