KPU Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Pantau Tahapan Pemilu 2024

KPU Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Pantau Tahapan Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mendorong masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengikuti dan memonitoring rangkaian tahapan Pemilu tahun 2024 yang tengah berjalan.

"Kami di KPU Kabupaten Bekasi mendorong dan meminta masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024, dalam arti ikut mengawasi dan memonitor rangkaian tahapan ini, misalnya berkaitan dengan apakah dirinya sudah masuk sebagai pemilih atau belum?," papar Jajang dalam keerangan tertulis, Jumat (2/9/2022).

Jajang menekankan terdaftarnya warga sebagai pemilih merupakan hal yang penting karena menyangkut terpenuhinya hak dasar (basic right) warga dalam memilih atau memberikan suara untuk menentukan pemimpin di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

"Karena regulasi memberikan aturan, mereka yang bisa memilih adalah mereka yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih, karena itu masyarakat, kami minta agar ikut mengecek dirinya atau menanyakan atau mengajak orang yang belum masuk," jelasnya.

Warga Kabupaten Bekasi, lanjut Jajang, bisa melihat data dirinya sudah termasuk pemilih atau belum, pada aplikasi website lindungihakmu.kpu.go.id yang jika sudah mendaftar akan termasuk ke dalam sidalih.kpu.go.id yaitu aplikasi pemutakhiran data pemilih di KPU RI.

Saat ini berdasarkan data per tanggal 31 Agustus 2022, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Bekasi periode Agustus 2022 dengan total pemilih sebanyak 2.040.046 dengan pemilih laki-laki sebanyak 1.020.216 dan perempuan 1.019.830.

Dengan catatan, jumlah tersebut bisa berfluktuasi sampai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bulan Oktober 2022.

"Kita sampaikan yang bersangkutan bisa mengecek namanya dan bisa mengetahui di TPS mana, sudah ada nomor TPS-nya," terang Jajang.

Mengenai tahapan Pemilu saat ini, KPU Kabupaten Bekasi berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilihan Umum sejak tanggal 26 Agustus sampai 3 September 2022 mendatang, tengah menjalankan tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu, untuk melakukan verifikasi administrasi melalui akses ke website Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU, dengan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual setelahnya.

"Hari Sabtu (3/9) batas akhir bagi partai politik untuk melakukan perbaikan, setelah itu kita cek kembali, kita klasifikasi kembali data-data yang telah diperbaiki dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," sebutnya. 

Sementara mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Bekasi mengenai persiapan dalam penyusunan anggaran Pilkada secara nasional.  ***