KPU Resmi Ajukan Penangguhan Pelaksanaan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

KPU Resmi Ajukan Penangguhan Pelaksanaan Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan penangguhan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa pengajuan penangguhan tersebut merupakan salah satu materi yang termuat dalam memori banding yang telah diajukan pihaknya.

Adapun alasan pengajuan penangguhan tersebut, kata Afifuddin, karena KPU sudah meminta Pengadilan Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan sela, agar PN Jakpus melakukan mediasi antara KPU dan Partai Prima.

“Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta,” ujar Afifudin dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/3/2023).

Selain itu, Afifudin juga menyebutkan 3 poin yang menjadi dasar PN Jakpus seharusnya tidak memutus penundaan Pemilu 2024. Pertama yakni terkait kepentingan negara.

Dikatakannya, Pemilu merupakan salah satu kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yakni Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

“Kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu,” kata Afifudin.

Ketiga, tambah Afifudin, dalam pemeriksaan perkara gugatan Partai Prima, terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.

“Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam,” ungkap dia.

Diketahui, KPU sebelumnya sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Dalam putusan PN Jakpus tersebut, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan dan mengulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.***