KPU Sebut Ada Problem Konstitusional Jika Presiden Telah Dua Periode Jadi Wapres

KPU Sebut Ada Problem Konstitusional Jika Presiden Telah Dua Periode Jadi Wapres
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut ada problem konstitusional jika presiden yang telah menjabat dua periode ingin menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari menjelaskan, hal itu akan bersinggungan dengan pembatasan masa jabatan presiden yang diatur UUD 1945.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma pasal 8 UUD," terang Hasyim melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/200).

Hasyim menjelaskan orang yang telah menjabat presiden dua periode bisa saja mencalonkan diri dan terpilih sebagai wakil presiden. Menurutnya, tak ada larangan khusus dalam konstitusi.

Meski demikian, ada ketentuan yang berkaitan pada pasal 8 UUD 1945. Pasal itu mengatur wakil presiden menggantikan posisi presiden jika berhalangan tetap.

"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama dua kali masa jabatan sebelumnya," ungkapnya.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu." dia menambahkan.

Seperti diberitakan, Jubir Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan tak ada larangan di konstitusi bagi presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pernyataan itu pun memantik wacana Jokowi menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengatakan wacana Jokowi sebagai cawapres dan Prabowo Subianto sebagai capres sah-sah saja.  ***