Kritik Gratifikasi di Tubuh Polri, IPW: Setop Budaya Setor-Menyetor ke Atasan

Kritik Gratifikasi di Tubuh Polri, IPW: Setop Budaya Setor-Menyetor ke Atasan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW), meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis praktik pungli antara senior kepada junior di lingkungan institusi Korps Bhayangkara.

Hal ini disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso untuk memberikan respons atas keluhan Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetorkan uang total Rp650 juta kepada atasannya, yakni Komandan Batalyon B Pelopor Manggala Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan,” kata Sugeng dalam keterangannya, dikutip dari holopis, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, setor-menyetor semacam itu bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi yang bisa diproses secara hukum.

“Praktik ini bisa dikualifikasi sebagai praktik gratifikasi,” ujarnya.

Dampak buruknya adalah, munculnya banyak oknum anggota Polri yang melakukan pungli kepada masyarakat dengan dalih penegakan hukum. Bahkan kata Sugeng yang paling parah adalah menjadi centeng mafia, karena mereka harus menyetorkan uang kepada komandannya.

“Bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktik-praktik pungli pada masyatakat dan pengusaha atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal,” terangnya.

Lebih lanjut, Sugeng juga menilai masalah Bripka Andry yang merupakan anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setoran uang kepada atasannya Danyon Kompol Petrus Simamora adalah masalah laten dalam praktik tertutup, bahkan sangat mungkin bagai fenomena gunung es yang berkaitan dengan masalah gratifikasi di dalam institusi Polri.

“Bisa dibayangkan, seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta kepada atasannya. Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya yang berjumlah 6 orang akan jumpalitan mencari dana bahkan, dari sumber yang ilegal semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal,” papar Sugeng.

Saat ini, Kompol Petrus H Simamora sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon B Pelopor Rokan Hilir untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga, Sugeng mendukung langkah tegas Polda Riau terhadap anak buahnya yang melakukan pelanggaran etik itu.

IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta proses pidana pemerasan dalam jabatan terhadap Kompol Petrus Simamora,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, kasus Bripka Andry seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi Polri untuk memastikan praktik-praktik serupa tidak lagi terjadi, dan membuat korps Bhayangkara menjadi lebih baik lagi.

Serta ia mengharapkan agar anggota Polri tidak lagi menyetor-nyetor uang kepada atasannya untuk memenuhi kebutuhan sang komandan, sekaligus melaporkannya kepada komandan yang lebih atas lagi agar diproses lebih lanjut.

IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut, dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini,” pungkasnya.***