Kronologi dan Motif Pasutri di Bandung Barat Sekap dan Siksa ART

Kronologi dan Motif Pasutri di Bandung Barat Sekap dan Siksa ART
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) jadi tersangka kasus menyekap dan menyiksa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Garut bernama Rohimah (29) di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus penyiksaan majikan terhadap Rohimah ini terungkap dari timbul kecurigaan warga sekitar.

Berikut ini beberapa hal diketahui tentang kasus majikan yang siksa ART di Bandung mulai dari awal kasus terungkap hingga kini ditetapkan menjadi tersangka.

Awal Kasus Majikan Siksa ART di Bandung Terungkap

Awal mula kasus majikan siksa ART di Bandung Barat ini terungkap dari kecurigaan warga sekitar sejak beberapa bulan lalu. Asep Muhidin, kuasa hukum Rohimah mengungkapkan, warga setempat sudah curiga ada yang tak beres di rumah tempat Rohimah bekerja sejak lama.

"Jadi Bu Rohimah ini, sudah kerja di rumah itu lima bulan. Pengakuannya, mengalami kekerasan sejak dua bulan terakhir," kata Asep, Senin (31/10).

Kecurigaan warga itu, terjadi sekitar dua bulan lalu. Asep mengatakan, ada warga yang sempat melihat Rohimah hujan-hujanan beberapa kali di malam hari. "Selain itu, ada juga anak kecil yang ketakutan. Anak itu ngadu ke mama-nya. Kenapa si bibi itu, mukanya seperti pocong," ujar Asep.

Asep menjelaskan, hal tersebut karena wajah Rohimah babak belur. Terdapat luka lebam di bagian wajahnya. Untuk menutupi itu, Rohimah menggunakan bedak, agar terlihat samar.

Warga Selamatkan ART yang Disiksa Majikan di Bandung

Pada hari Sabtu (29/20) lalu, kecurigaan warga semakin menjadi. Akhirnya warga didampingi oleh petugas memaksa masuk ke rumah tempat Rohimah bekerja untuk memastikan kondisi ART di rumah tersebut. 

"Dilakukan pembongkaran karena warga sudah menemukan fakta, bahwa klien kami babak-belur," ucap Asep.

Rohimah berhasil dibebaskan warga dari rumah majikannya berinisial J dan L di Perumahan Bukit Permata, Cilame, Ngamprah, Bandung Barat, pada Sabtu (29/10). Aksi dramatis saat petugas bersama masyarakat menyelamatkan Rohimah dengan membuka paksa pintu rumah, terekam dalam rekaman video amatir yang tersebar di media sosial.

Identitas Pasutri Pelaku Majikan Siksa ART di Bandung

Identitas pelaku majikan yang siksa ART sendiri di Bandung yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29). Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) terduga penyiksa asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pasutri itu diduga menganiaya ART bernama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata Blok G1, RT 04 RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB. Keduanya diamankan di rumahnya setelah warga mengevakuasi korban Rohimah yang dikunci di dalam rumah, pada Sabtu (29/10).

Majikan Siksa ART di Bandung Kini Jadi Tersangka

Kini, majikan siksa ART di Bandung yakni pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) telah ditetapkan menjadi tersangka.

"YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB," ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Niko mengatakan tersangka Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana terkait merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan. "Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.

Diketahui, tersangka Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan belakangan. Sementara korban diketahui menjadi ART baru selama lima bulan.

Motif Majikan Siksa ART di Bandung karena Tak Puas

Polisi mengungkap motif yang mendasari tindakan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) terhadap ART mereka hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan motif majikan siksa ART di Bandung karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.

"Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Niko menyebut pihaknya masih mendalami apabila ada motif lain yang melatarbelakangi kedua tersangka lakukan penyiksaan terhadap korban. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya ART sebelum korban Rohimah yang bekerja pada tersangka dan sempat mendapatkan tindakan kekerasan serupa.***