Kronologi Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo ke LPSK

Kronologi Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo ke LPSK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kronologi permintaan dari kepolisian untuk mengabulkan permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan peristiwa itu terjadi saat pihaknya menghadiri undangan pertemuan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/7) lalu.

Pertemuan itu dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog.

Adapun pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Jerry merupakan salah satu aparat yang ikut terseret kasus Ferdy Sambo dan kini ditempatkan khusus di Mako Brimob.

"Kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang adalah LPSK segera melindungi Ibu PC," jelas Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8).

Kendati demikian, LPSK menolak untuk mengabulkan keinginan tersebut. Hal itu lantaran LPSK melihat ada kejanggalan sejak kasus pembunuhan Brigadir J muncul ke publik.

"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," sebutnya.

Selain itu, Edwin mengatakan ada syarat dalam Undang-undang yang belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi.

"Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," papar Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengaku tak mengetahui ihwal motif pihak kepolisian melakukan tindakan tersebut. 

Namun, alasan yang disampaikan kepada pihaknya yakni karena Putri Candrawati merupakan korban kekerasan seksual, dimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) korban harus segera dilindungi, dan LPSK menjadi lembaga pelaksana perlindungannya.

"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," terangnya.

Tak Menutup Kemungkinan PC Ajukan Perlindungan Kembali
LPSK juga  mengatakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa kembali mengajukan permohonan perlindungan.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," ungkap Edwin.

Namun, LPSK perlu melakukan pemeriksaan kembali lantaran permohonan terkait dugaan pelecehan seksual yang diajukan sebelumnya sudah gugur.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi," ujarnya.

"Jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK ya. Bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," Edwin menambahkan.

Untuk diketahui, LPSK belakangan memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Namun, Polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).  ***