Kuasa Hukum Agnes Gracia Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Kuasa Hukum Agnes Gracia Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa anak Agnes Gracia atau AG (15) pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora resmi mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

 Pengacara anak AG, Bhirawa J Arifi menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan sebagai respons atas ditolaknya banding atas vonis 3,5 tahun penjara kliennya. AG diyakini tak bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Pada hari ini kami dari tim penasehat hukum anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ujar Bhirawa pada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, poin memori kasasi yang diajukan sama dalam pleidoi saat persidangan dahulu. Anak AG diyakini tak terlibat ataupun tak bersalah dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

"Yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," ujar Bhirawa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Diajukannya kasasi AG ke MA dikatakan Bhirawa bahwa pihaknya ingin menggunakan segala upaya hukum yang telah disediakan oleh negara bagi setiap warga negara untuk proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya akan berjuang sampai akhir untuk agar AG ditetapkan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 lalu itu.

"Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AG tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," sebutnya.

Vonis AG telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AG juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AG.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Vonis 3,5 tahun atas AG pun dikuatkan oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AG juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AG juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.***